Dewan Pengawas Syariah Laznas Mizan Amanah Mengikuti Launching dan Bedah Buku Karya Ketua MUI Bidang Fatwa “Menghidupkan Fatwa Dinamisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Kehidupan Berbangsa”
Pada hari Jumat (5/07), di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Dewan Pengawas Syariah Laznas Mizan Amanah yang diwakili oleh Dr. Acep Nuruloh, MA, dan KH. Hasan Subhani, S.Pd., turut serta dalam acara launching dan bedah buku berjudul “Menghidupkan Fatwa Dinamisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Kehidupan Berbangsa”. Buku ini ditulis oleh Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Dr. H. Wahidin Adam, SH, MA, Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MA, dan Prof. Dr. Abdurahman Dahlan, MA, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah. Dalam sesi diskusi, para peserta mendalami peran fatwa dalam mendinamiskan kehidupan berbangsa, khususnya dalam konteks syariah dan konstitusi Indonesia.
Dr. Acep Nuruloh, MA, dalam kesempatan tersebut, mengapresiasi karya Prof. Asrorun Ni’am yang dianggapnya sangat relevan dalam menjawab tantangan zaman. “Fatwa bukan sekadar hukum, tapi juga merupakan panduan moral dan etika dalam kehidupan masyarakat. Buku ini memberikan pandangan baru mengenai bagaimana fatwa dapat terus hidup dan dinamis sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Dr. Acep.
KH. Hasan Subhani, S.Pd., menambahkan bahwa fatwa harus selalu mempertimbangkan kemaslahatan umat dan bangsa. “Fatwa yang hidup dan dinamis adalah fatwa yang mampu merespons perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa buku ini adalah upaya untuk mendekatkan fatwa kepada masyarakat, agar tidak hanya dipandang sebagai aturan yang kaku tetapi sebagai solusi atas berbagai persoalan kontemporer. “Fatwa harus fleksibel dan kontekstual, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para hadirin dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada para narasumber. Diskusi yang konstruktif dan penuh antusiasme ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan dan penerapan fatwa yang lebih dinamis dan relevan dengan kebutuhan zaman.