Kemitraan Zakat
Menuju Berkah Bersama.
Tahun
|
Rupiah
|
---|---|
2018
|
Rp 8.217.099.124
|
2019
|
Rp 14.623.040.269
|
2020
|
Rp 14.129.941.462
|
2021
|
Rp 13.467.712.411
|
2022
|
Rp 12.060.903.737
|
2023
|
Rp 11.645.764.207
|
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mizan Amanah
Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Mizan Amanah untuk mengumpulkan zakat.
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat.
- Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
- Peraturan Mizan Amanah [Nomor peraturan yang sesuai] tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Mekanisme Pembentukan UPZ
Tahap 1: Inisiasi dan Persetujuan
- Audiensi: Perwakilan Mizan Amanah melakukan pertemuan dengan pimpinan lembaga/instansi yang ingin membentuk UPZ.
- Perjanjian Kerjasama: Kedua belah pihak menyepakati kerjasama pembentukan UPZ dan menandatangani perjanjian kerjasama.
Tahap 2: Persiapan Struktur
- Penunjukan Pengurus: Lembaga/instansi menunjuk pengurus UPZ yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
- Penyusunan Dokumen: Dokumen-dokumen yang diperlukan seperti susunan pengurus dan proposal kegiatan UPZ disiapkan.
Tahap 3: Sosialisasi dan Peluncuran
- Sosialisasi: Mizan Amanah dan lembaga/instansi bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai mengenai pentingnya zakat dan mekanisme UPZ.
- Peluncuran Resmi: UPZ secara resmi diluncurkan dengan penandatanganan berita acara atau sertifikat.
Tahap 4: Implementasi dan Pengelolaan
- Pengumpulan Zakat: UPZ mulai mengumpulkan zakat dari pegawai melalui mekanisme yang telah disepakati (misalnya, potongan gaji).
- Penyaluran Dana: Dana zakat yang terkumpul dikelola dan disalurkan sesuai dengan program yang telah ditetapkan, dengan melibatkan Mizan Amanah dalam pengawasan.
- Pelaporan: UPZ membuat laporan berkala mengenai kegiatan dan pengelolaan dana zakat kepada Mizan Amanah.
Tahap 5: Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan
- Monitoring Berkala: Mizan Amanah secara berkala melakukan monitoring terhadap kinerja UPZ.
- Evaluasi: Evaluasi dilakukan untuk mengukur keberhasilan program dan mengidentifikasi area yang perlu perbaikan.
- Pengembangan: UPZ terus dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya berdasarkan hasil evaluasi.
Daftar Kemitraan
Mizan Amanah berkomitmen penuh pada peningkatan kualitas pendidikan anak yatim dan dhuafa. Program pendidikan terstruktur Mizan Amanah menyediakan fasilitas belajar memadai serta memastikan keberlanjutan pendidikan melalui pemantauan berkala, pengembangan kurikulum relevan, dan kemitraan strategis. Pendekatan menyeluruh ini membekali anak asuh dengan keterampilan dan pengetahuan esensial untuk meraih masa depan gemilang.