Yuk Cari Tahu Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Dalam pelaksanaannya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Meski tujuannya sama, yaitu untuk membersihkan harta, namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa perbedaan antara zakat fitrah dan zakat maal.
- Zakat Maal dan Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalahzakat yang wajib dibayarkan seorang Muslim setelah memasuki bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Umumnya diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok.
Sedangkan zakat maal merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim dari harta yang diperolehnya dari usaha atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditentukan.
B. Siapa yang wajib berzakat?
Orang yang wajib menunaikan Zakat maal adalah mereka yang merdeka serta memiliki harta yang telah sempurna mencapai nisab dan haulnya.Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi semua umat muslim yang lahir sebelum terbenam matahari pada bulan Ramadhan dan mempunyai kelebihan harta walaupun hanya sedikit.
C. Kapan Waktunya?
Zakat maal ditunaikan saat harta yang kamu miliki telah mencapai nisab dan haulnya. Sedangkan zakat fitrah dibayarkan setelah memasuki bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.D. Apa tujuannya?
Zakat mal ditunaikan untuk membersihkan harta dari hak hak yang dimiliki oleh para fakir dan miskin. Sementara zakat fitrah dimaksudkan untuk diri si pembayar zakat, yaitu sebagai pembersih diri dari berbagai perbuatan kotor dan perbuatan sia sia.
E. Berapa Jumlah yang harus ditunaikan?
Untuk zakat fitrah, setiap kepala wajib memberikan 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Jika ingin diuangkan, maka kamu harus memberikan sesuai harga dari 2,5 kg beras.
Sedangkan zakat maal dihitung 2,5% x jumlah harta yang dimiliki. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram.
Fyi : Nisab adalah batas terendah jumlah harta yang dimiliki, dan haul adalah waktu yang harus dipenuhi dari kepemilikan sebuah harta yakni 1 tahun lamanya.
Kalo sudah tercerahkan mengenai perbedaan Zakat, mari saatnya kita mulai menghitung dan segera tunaikan kewajiban.
“Bersihkanlah harta kalian dengan zakat.” (HR. At-Thabrani) Juga di dalam surat At-Taubah Ayat 103 yang artinya : “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah kedemaian bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Mari hitung dan tunaikan Zakat Maal Sahabat dilembaga resmi dan berizin serta terpercaya melalui LAZNAS Mizan Amanah. Sesuai SK Kemenag RI No. 764 Tahun 2018 dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional.
Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali.
Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Maal anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.
Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.