Tunaikan Zakat Fitrahmu, Raih Kesucian dalam Dirimu: Membahas Zakat Fitrah Lengkap Tuntas dari Hulu ke Hilir

Apasih Zakat Fitrah itu?

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah.” (HR Abu Dawud)

Zakat Fitrah merupakan amalan yang bisa menyempurnakan pahala puasa kita di bulan Ramadhan. Satu kewajiban yang Allah Swt turunkan kepada hambanya dengan berbagai makna didalamnya. Pelajaran yang bisa kita ambil dari diwajibkannya Zakat Fitrah antara lain adalah penunaiannya menggambarkan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari kemenangan, sehingga suka cita Hari Raya Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua orang, tidak memandang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat.

Dalilnya (Zakat Fitrah) Mana?

Dalil yang menerangkan wajibnya menunaikan Zakat Fitrah bagi seorang muslim tercantum di dalam sabda Nabi SAW dan juga Firman Allah Swt. Beberapa dalil yang menerangkan tentang wajibnya menunaikan Zakat Fitrah diantaranya:

Firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah: 103

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Firman Allah Swt dalam QS. Al-Baqarah: 43

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya : “Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

Sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya :”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).

Sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied.” (HR. Bukhari-Muslim).

Lalu, Besaran Zakat Fitrah itu Berapa?

Adapun besaran Zakat yang mesti dikeluarkan ketika menunaikan Zakat Fitrah adalah sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha gandum atau  jika kita konversi ke makanan pokok yang kita konsumsi menjadi  beras sebesar 2, 176 Kg beras (jika dibulatkan menjadi 2,5 Kg). Jika penunaiannya menggunakan uang, maka hitungannya adalah harga beras yang kita konsumsi dikalikan 2,5. Semisal, rata-rata harga beras adalah 18.000,-/Kg, artinya Zakat yang mesti dikeluarkan adalah 2,5 x Rp 18.000= Rp 45.000 besaran Zakat yang mesti dikeluarkan. Hal ini berlandaskan dari hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum kepada seluruh muslimin, baik orang merdeka maupun budak, baik laki-laki maupun perempuan. baik muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar Zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan salat (Id).” (HR Bukhari Muslim).

Di Indonesia sendiri untuk besaran dari Zakat Fitrah selalu diatur oleh pemangku kebijakan mulai dari tingkat Nasional sampai Regional. Dalam hal ini lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan besaran Zakat Fitrah tahun itu antaranya: MUI, Kemenag, Baznas, dan Pemda. Biasanya lembaga-lembaga tersebut mengeluarkan Surat Edaran bersama ketika sudah memutuskan besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Untuk 2024 sendiri, BAZNAS telah menetapkan besaran Zakat Fitrah secara keumuman di Indonesia. Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA selaku Ketua Baznas RI menyampaikan besaran Zakat Fitrah Indonesia 2024 adalah Rp. 45.000-Rp.55.000,- Namun masyarakat juga bisa menyesuaikan besaran lainnya jika konsumsi beras sehari-hari lebih ataupun kurang dari ketentuan Zakat Fitrah yang telah ditetapkan. Karenanya selalu ada kebijakan turunan lainnya dari daerah untuk merinci kembali besaran Zakat Fitrah ini menyesuaikan dengan besaran harga beras yang beredar di daerah masing-masing.

Berikut besaran Zakat Fitrah yang telah dirangkum sesuai daerah dan kesediaan kantor layanan zakat Mizan Amanah (Data diambil dari SK Baznas Th.2024 dan diramu dari berbagai sumber)

No

Nama Daerah

Besaran Zakat

Lokasi Kantor Layanan Zakat Mizan Amanah

1

JABODETABEK

Rp. 45.000

MAPS KLIK DISINI

2

BANTEN

Rp. 45.000

3

Jawa Barat

Rp. 40.000

4

DIY Yogyakarta

Rp. 40.000

5

Kalimantan Selatan

  • Beras Unus, Mutiara, dan sejernisnya: Rp. 70.000

  • Beras Siam Unus, Karan Dukuh, dan sejenisnya: Rp. 65.000

  • Beras Ganal/biasa dan sejenisnya: Rp. 60.000

  • Beras Rojolele/Pandan Wangi dan sejenisnya: Rp.55.000

  • Beras Dolog dan lainnya: Rp. 40.000

6

Kalimantan Timur

  • Kategori I: Rp. 80.000

  • Kategori II: Rp. 72.000

  • Kategori III: Rp. 68.000

7

Jawa Timur

Rp. 45.000

8

Jawa Tengah

Rp. 45.000

*jika penggunaan beras lebih atau kurang dari hasil besaran harga beras diatas, bisa menyesuaikan dengan penggunaan besar sehari-sehari.

Kapan sih Zakat Fitrah ditunaikan?

Waktu menunaikan Zakat Fitrah yang utama adalah ketika waktu subuh sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Hal ini disampaikan Rasulullah SAW dalam haditsnya yang diabadikan oleh Bukhari dan Muslim:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum kepada seluruh muslimin, baik orang merdeka maupun budak, baik laki-laki maupun perempuan. baik muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar Zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan salat (Id).” (HR Bukhari Muslim).

Berlandaskan dari hadits diataslah bisa kita simpulkan bahwa waktu zakat fitrah paling utama adalah sebelum orang-orang melakukan salat id. Jika rata-rata salat Id dilaksanakan pada pukul 07.00 atau pukul 06.30, maka waktu sebelum berjalan untuk melaksanakannya adalah setelah salat subuh. Lalu bolehkah kita menunaikannya diluar waktu itu?

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa:

“Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasarkan keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat pertama yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan”

Dari waktu-waktu dan keterangan-keterangan di atas, akhirnya para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu, mulai dari mubah hingga haram. Lengkapnya:

  1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.

  2. Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

  3. Waktu sunnah, sebelum salat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idul Fitri.

  4. Waktu makruh, setelah salat Id hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.

  5. Waktu haram, setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Itulah waktu penunaian zakat fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan beberapa ijtima’ ulama tentangnya. Bukan hanya saja wajib mengeluarkannya ketika waktu subuh sebelum salat Id saja ternyata. Jika dirasa pada waktu itu kita sibuk atau dirasa tidak bisa melaksanakannya, maka ada waktu-waktu lain yang boleh digunakan untuk menunaikan zakat fitrah.

Gimana Sih Cara Menunaikan Zakat Fitrah?

  1. Ditunaikan pada waktu yang telah disediakan untuk melakukannya (ada dalam pembahasan waktu di atas)

  2. Hitung terlebih dahulu besaran zakat yang akan dikeluarkan.

Besaran zakat fitrah seperti yang telah kita bahas sebelumnya. Sesuaikan dengan harga beras yang kita makan, lalu tunaikan seharga beras tersebut. Anda bisa hitung menggunakan kalkulator zakat, atau berkonsultasi melalui WA kami.

  1. Tunaikan zakatmu.

Selanjutnya tunaikanlah zakat. Pada zaman Rasulullah SAW, beliau membuka lembaga khusus untuk mengelola zakat bernama Baitul Mal. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa dalam pengelolaannya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pengelola zakat itu sendiri. Maka pilihlah lembaga untuk menyalurkan zakat.

Selanjutnya jangan lupa lakukan akad serah terima sebagai tanda dari selesainya penunaian zakat fitrahmu. Akad bisa ucapkan menggunakan bahasa arab maupun bahasa sehari-hari, asalkan kedua belah pihak bisa memahami apa yang diucapkan keduanya. Jika akad sudah dilaksanakan, maka kepemilikan beras maupun uang tunai sudah berpindah dan zakat sudah sah tertunaikan.

Selain tatacara yang sudah disampaikan di atas, jangan lupa juga baca niat dan doa yang dianjurkan ketika melaksanakan zakat fitrah. Membaca niat dan doa ini juga merupakan pelafalan akad dalam zakat. Adapun doa dan niat saat mengeluarkan zakat fitrah maupun menerimanya adalah sebagai berikut:

  1. Niat saat mengeluarkan Zakat Fitrah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاة الفِطْر فَرْضًا لله تَعَالى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat harta atau zakat fitrah fardhu karena Allah Ta’ala,”

  1. Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai dengan (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

  1. Doa saat Menerima Zakat Fitrah

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

*Catatan: Pembacaan niat dan doa bisa dilakukan menggunakan bahasa yang dikuasai oleh muzakki, tidak melulu mesti menggunakan Bahasa Arab.

Lantas Bagaimana dengan Zakat Online? Bolehkah? Jika Iya Bagaimana Cara Melakukannya?

Menunaikan Zakat Online merupakan salah satu cara Islam mengikuti perkembangan zaman. Pada saat masifnya perkembangan teknologi, sebagai umat islam, kita juga mestilah melek akannya. Dalam melakukan ibadah, muamalah, dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya keagamaan maupun sosial, sah-sah saja jika umat Islam dapat menggunakan perkembangan teknologi dengan baik. Tentunya selama penggunaan teknologi itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai, ajaran-ajaran yang Islam miliki.

Salah satu praktiknya adalah pelaksanaan/penunaian Zakat Online. Seringkali kita beranggapan syarat sah zakat adalah adanya akan secara langsung atau adanya jabat tangan dari muzakki dengan amil zakat. Namun nyatanya meskipun tidak melakukan jabat tangan secara langsung dengan amil zakatpun, kita bisa menunaikan zakat dan hukumnya adalah sah. Yang terpenting dari penunaian zakat adalah niat dari pembayar zakat dan niat tersebut bisa sampai kepada penerima zakat.

Jika kita menilik dalam kitab “Fiqh az-Zakat”, Syekh Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik zakat bahwa dana yang diberikannya adalah zakat. Dari apa yang terdapat dalam kitab tersebut, bisa kita ambil kesimpulan bahwa meskipun seorang muzakki tidak menyatakan maksud zakat kepada amil zakat secara langsungpun, maka zakatnya tetap sah. Dari sanalah bisa kita ketahui bahwa hukum dari zakat online adalah sah.

Adapun cara menunaikan zakat secara online sebetulnya sama dengan pelaksanaan zakat offline. Hanya saja media dan teknisnya saja yang berbeda. Hal yang perlu kita perhatikan ketika menunaikan zakat secara online adalah tempat penunaian zakat kita apakah bisa sampai kepada penerima zakat? Apakah harta yang kita keluarkan dapat dirasakan oleh para mustahik? Dari sana, selayaknya kita mengenal lebih dahulu lembaga penyalur zakat yang kita pilih. Jika hal itu telah dilakukan, biasanya lembaga-lembaga pengelola zakat menggunakan 2 cara ini untuk menerima zakat dari para muzakki.

  1. Menggunakan aplikasi/web zakat. Disana kita tinggal menghitung terlebih dahulu harta wajib zakat yang akan kita keluarkan, lalu lakukan pembayaran zakat kita menggunakan metode yang tersedia. Jika pembayaran berhasil, biasanya ada bukti pembayaran dari muzakki yang telah menunaikan zakat

  2. Menggunakan metode transfer bank. Biasanya lembaga-lembaga pengelola zakat menyediakan rekening khusus untuk penerimaan zakat. Muzakki tinggal menghitung harta wajib zakatnya lalu mentransfer harta wajib zakat yang telah dihitung ke rekening yang telah tersedia. Jika sudah melakukan transfer, muzakki bisa mengonfirmasi penunaian zakatnya melalui narahubung yang disediakan oleh lembaga-lembaga pengelola zakat itu sendiri.

Yuk, Zakat Fitrah di Mizan Amanah!

Sahabat Dermawan, kewajiban Zakat Fitrah memiliki arti yang sangat besar bagi orang yang membutuhkan. Dari Zakat itulah senyum para penerima Zakat berkembang. Zakat yang kau titipkan kepada Mizan Amanah adalah semangat baru untuk para penerima Zakat untuk melanjutkan asa dan kehidupan mereka.

Mari tunaikan Zakatmu di Mizan Amanah. Karena Zakat yang kau tunaikan akan kami salurkan kepada orang yang berhak menerima Zakat. Segera #RingakanKebaikanBeratkanTimbangan dengan cara mengakses link ini, atau Sahabat Dermawan bisa menghitung zakat anda di kalkulator zakat dengan mengklik disini, atau melalui:

Rekening Zakat a.n Yayasan Mizan Amanah

BSI 724 262 2612

BCA 139 304 0002

Mandiri 132 002 004 0060

Layanan konsultasi dan konfirmasi Zakat: 0811-1873-334


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading...