Simak! Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Setidaknya ada tiga syarat bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim pada bulan Ramadhan. Tujuan mengeluarkan zakat ini di bulan Ramadhan yakni untuk menyucikan diri.
Secara syariat zakat fitrah merupakan harta yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan.
Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat. Salah satu dalil kewajiban zakat fitrah adalah khabar Abdullah bin Tsa’labah yang mengatakan,
“Rasulullah SAW pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda, ‘Tunaikanlah satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ kurma atau beras, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, kecil maupun besar.” (HR Abdur Razzaq. Abu Dawud dan lainnya juga meriwayatkan dari az-Zuhri)
Nah, untuk itu mari kita bahas, Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah perlu diketahui, sebab ternyata tidak semua muslim harus membayar zakat fitrah.
Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan dan tua maupun muda, di bulan Ramadhan. Berikut hadis mengenai anjuran mengeluarkan zakat fitrah:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied.” (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa zakat ini merupakan amalan wajib bagi seluruh umat Islam. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat wajib zakat fitrah melansir dari buku Fiqih karya Hasbiyallah:
Menurut para ulama Mazhab Syafi’i, kewajiban zakat fitrah itu bukan hanya untuk orang kaya, melainkan diwajibkan untuk orang-orang yang sudah mempunyai harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga pada hari raya dan malamnya.
Orang yang seperti itu, sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah, ia juga boleh menerima zakat fitrah jika memang menbutuhkannya. Masih di dalam buku yang sama juga menjelaskan mengenai orang-orang yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Seseorang yang wajib membayar zakat fitrah, selain harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, ia juga membayar zakat untuk anak-anaknya yang masih kecil dan tidak punya harta. Mazhab Syafi’i berpendapat, seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka. Syaratnya, jika mereka belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.
Seorang ayah juga wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik ia masih kecil maupun dewasa. Sedangkan, menurut sebagian besar ulama fikih, seorang suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, dan atas nama ibunya jika ayahnya menjadi tanggungannya.
Ketentuan ini berlaku bagi si suami meskipun istrinya kaya, alasannya zakat fitrah itu tidak terlepas dari kewajiban pemberian nafkah. Syarat orang yang wajib membayar zakat turut dijelaskan secara ringkas dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah, berikut di antaranya:
Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan. Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah.
Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya.
Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri. Demikian penjelasan secara singkat mengenai apa saja kriteri orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Semoga mudah di pahami dan di amalkan di kehidupan sehari-hari kita.
Dan dapat kita ringkas serta simpulkan seperti ini :
1. Zakat Fitrah Wajib Bagi yang Beragama Islam
Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi seseorang yang beragama Islam, baik itu laki-laki, perempuan.
“Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki–laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied.” (HR. Bukhari).
- Masih Hidup Saat Ramadan Berakhir
Syarat berikutnya, zakat fitrah diwajibkan bagi seseorang yang masih hidup di bulan Ramadhan. - Memiliki Makanan Pokok Lebih dari Kebutuhan
Kemudian, syarat yang ketiga adalah seorang muslim yang memiliki kecukupan secara finansial dan makanan pokok yang cukup untuk dirinya dan keluarga ketika penyambutan hari raya Idul Fitri. - Mampu Secara Finansial
Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang mampu mencukupi kebutuhan pokok diri dan keluarganya pada hari raya. - Dikeluarkan untuk Diri Sendiri dan Tanggungan
Seorang kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan orang tua yang tidak mampu.
Sebagai lembaga amil zakat nasional, Mizan Amanah menerima titipan dana zakat yang akan disalurkan kepada asnaf sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pembayaran zakat dapat dilakukan secara online di sini.
Serta menjembatani sahabat untuk berkonsultasi mengenai hukum dan pertanyaan seputar zakat yang ingin sahabat ketahui secara luas.
Yuk mumpung Ramadhan belum berakhir tunaikan zakat agar keberkahan di dapat. Barakallah Fiikumm… sampai berjumpa di artikel selanjutnya.