Sholat Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat 6 Juni, Apakah Tetap Jumatan?

Penetapan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah oleh pemerintah Indonesia jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Kondisi ini, di mana Hari Raya jatuh bertepatan dengan Hari Jumat, seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah setelah menunaikan Salat Idul Adha, kewajiban Salat Jumat masih tetap berlaku?
Fenomena ini dikenal dalam fikih sebagai “Idain fi Yaum Wahid” (Dua Hari Raya dalam Satu Hari). Sebagian ulama memiliki pandangan berbeda mengenai masalah ini, namun terdapat pandangan yang lebih umum dan kuat yang berpegang pada sunah Nabi Muhammad SAW.
Hukum Sholat Jumat Saat Bertepatan dengan Hari Raya
Menurut pandangan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi’i dan Hambali, serta yang banyak diamalkan di Indonesia, bagi orang yang telah melaksanakan Salat Idul Adha, kewajiban untuk menunaikan Salat Jumat pada hari itu menjadi gugur atau diberi keringanan (rukhsah). Namun, ini tidak berlaku bagi imam masjid dan beberapa kondisi lain.
Dalil-Dalil yang Mendasari
Keringanan ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya:
Hadis dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk tidak shalat Jumat. Beliau bersabda: “Barangsiapa yang ingin shalat Jumat, maka shalatlah.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Albani)
Hadis ini secara jelas menunjukkan adanya pilihan bagi umat Islam yang telah Salat Id untuk tidak mengikuti Salat Jumat.
Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya (Idul Fitri/Adha dan Jumat). Maka barangsiapa yang ingin, maka itu mencukupinya dari Jumat. Dan sesungguhnya kami akan shalat Jumat.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Sebagian ulama menghukumi hadis ini hasan, dan Ibnu Khuzaimah mensahihkannya).
Hadis ini menegaskan bahwa Salat Id dapat menjadi pengganti bagi Salat Jumat bagi sebagian orang, namun Nabi dan para imam tetap akan melaksanakan Salat Jumat. Ini penting untuk menjaga syiar dan ketersediaan Salat Jumat bagi mereka yang tidak atau belum Salat Id, atau yang memang ingin tetap melaksanakannya.
Mereka yang tidak melaksanakan Salat Idul Adha. Misalnya, karena sakit, terlambat, atau alasan syar’i lainnya. Bagi mereka, Salat Jumat tetap menjadi kewajiban seperti biasa. Mereka yang memilih untuk tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun telah Salat Idul Adha, karena ingin meraih keutamaan Salat Jumat atau sebagai bentuk kehati-hatian.
Kesimpulan
Dengan Idul Adha 2025 yang jatuh pada Jumat, 6 Juni, umat Islam di Indonesia memiliki kelonggaran. Bagi mereka yang telah menunaikan Salat Idul Adha, kewajiban Salat Jumat bisa gugur.
Namun, penting untuk diingat bahwa masjid-masjid tetap akan menyelenggarakan Salat Jumat dan dianjurkan bagi imam serta mereka yang tidak mendapatkan rukhshah untuk tetap menghadirinya. Pilihan ini menunjukkan kemudahan dan toleransi dalam syariat Islam, namun tetap mengedepankan syiar agama islam.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin tetap menunaikan Salat Jumat setelah Salat Idul Adha, hal tersebut sangat dianjurkan. Bagi yang memilih untuk tidak Jumatan, maka kewajiban shalat fardhu Dhuhur tetap berlaku seperti biasa.