Mengapa Harus Berzakat di Lembaga Zakat? Berikut Alasan Pentingnya Menunaikan Zakat di Lembaga Zakat

Mengapa Harus Berzakat di Lembaga Zakat? Berikut Alasan Pentingnya Menunaikan Zakat di Lembaga Zakat

Ada sebagian orang bertanya-tanya “Mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal kan, bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik”.

Menanggapi pertanyaan seperti ini, Laznas Mizan Amanah mencoba menjawab mengapa masyarakat perlu menunaikan zakat di lembaga.  Berikut beberapa alasan Penting mengapa perlu berzakat melalui lembaga:

1. Lebih dekat dengan sejarah Islam
Jika ditinjau dari sejarahnya, bahwa zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.Dahulu kala penggalangan zakat dilakukan oleh para amil baitul maal dengan cara berkeliling menagih zakat kepada umat Islam dari pintu ke pintu. Saat zaman Rasulullah SAW memimpin, zakat fokus disalurkan untuk pembangunan daerah, mualaf, serta kaum fakir dan miskin.

Cara mendistribusikan Zakat pada jaman nabi Muhammad juga tertuang dalam Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut ini  

“Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda:
Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada para orang-orang fakir diantara mereka “.(HR. Bukhari Muslim dari Sahabat Ibnu Abbas).

2. Praktis dan Memudahkan
Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.

3. Syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat
Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin.

4. Aman dan Sesuai Syariah

Setiap Lembaga Amil Zakat di indonesia ternyata harus memiliki izin agar dapat melakukan kegiatannya. Dalam Lembaga Amil Zakat yang formal dan legal biasanya terdapat struktur bernama Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah berfungsi untuk mengawasi apakah operasional, kebijakan, dan juga sistem yang dilaksanakan dalam lembaga sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu Pengelolaan Zakat juga harus Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tak hanya itu agar pengelolaan zakat juga profesional terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI).

5. Tepat Sasaran

Lembaga Amil Zakat hadir  untuk meningkatkan kesadaran serta kepercayaan muzakki untuk menunaikan zakatnya. Lembaga Zakat akan mendistribusikan zakat secara proporsional dan tepat sasaran kepada 8 asnaf sesuai dengan yang ada dalam  Qs. At-Taubah: 60.

6. Dana Terhimpun bisa dialokasikan secara Proporsional
Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.

Demikianlah beberapa alasan yang menjadikan pentingnya menunaikan zakat di lembaga zakat, so, tunggu apa lagi segera tunaikan zakat di lembaga resmi layanan zakat Mizan Amanah.

Sesuai SK Kemenag RI no. 764 Tahun 2018 dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional.

Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, LAZNAS Mizan Amanah bertekad menjadi lembaga pengelola zakat,infaq,shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) yang profesional dan tepat sasaran penerimanya.

Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali.

Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Maal (Zakat Emas,Tabungan,Pertanian,Perniagaan,Perusahaan,Perdagangan,Penghasilan,Profesi,Barang Temuan) anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.

Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading...