Laznas Mizan Amanah Terima SK Izin Operasional dari PTSP Kota Jakarta Selatan

Jakarta Selatan, 4 Mei 2025 – Laznas Mizan Amanah, lembaga sosial yang telah berkiprah hampir tiga dekade, terus berkomitmen menjaga amanah para donatur. Dalam rangka memperkuat legalitas dan memastikan operasional lembaga sesuai aturan, Laznas Mizan Amanah menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jakarta Selatan pada 04 Mei 2025.
“Alhamdulillah, terima kasih banyak kami sampaikan kepada PTSP Kota Jakarta Selatan atas diterbitkannya SK Operasional ini. InsyaAllah kami berkomitmen untuk terus bersinergi dan meningkatkan kinerja dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” ungkap Dadan Rohman, Direktur Lembaga Amil Zakat Nasional (Dirlaz) Mizan Amanah.

Acara penyerahan SK Tanda Daftar Yayasan ini turut di hadiri oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas, dan juga Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni Rano Karno di kebayoran Park Mall.
Pentingnya Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Tanda Daftar Yayasan (TDY) adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas dan legitimasi sebuah yayasan. Dokumen ini berfungsi sebagai izin operasional resmi, memungkinkan yayasan menjalankan berbagai kegiatan dengan sah.

Berikut adalah manfaat utama dari TDY:

  1. Bukti Legalitas
    TDY menjadi bukti bahwa yayasan telah memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan pemerintah, menjadikannya badan hukum yang sah.
  2. Izin Operasional
    Dengan TDY, yayasan dapat menjalankan kegiatan seperti mencari donasi, membuka rekening atas nama yayasan, dan melaksanakan program-program sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi.
  3. Peningkatan Kredibilitas
    Legalitas ini menumbuhkan kepercayaan publik dan donatur terhadap yayasan, menunjukkan bahwa yayasan bertanggung jawab dan transparan.
  4. Perlindungan Hukum
    TDY memberikan perlindungan hukum bagi yayasan dan para pengelolanya, sekaligus meminimalkan potensi masalah hukum di masa depan.
  5. Penyaluran Donasi yang Sah
    Dengan dokumen ini, yayasan dapat menerima dan menyalurkan donasi sesuai ketentuan hukum, mendukung kegiatan sosial dan keagamaan yang lebih baik.


Komitmen Laznas Mizan Amanah
Sebagai lembaga yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya, Laznas Mizan Amanah berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan para donatur. Dengan diraihnya SK Izin Operasional, Laznas Mizan Amanah semakin memperkokoh posisinya sebagai lembaga yang kredibel dan profesional dalam upaya membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dengan semangat baru ini, Laznas Mizan Amanah siap melangkah lebih jauh dalam memberikan manfaat dan keberkahan bagi umat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − 6 =

Kolaborasi kebaikan untuk kemaslahatan bersama.

Wujudkan cita-cita generasi untuk masadepan bangsa.

Relawan
0 +
Program
0
Penerima Manfaat
0 k+
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Ringankan Kebaikan, Beratkan Timbangan.

Kami berkomitmen untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama anak yatim dan kaum dhuafa.

Investasikan kepedulian Anda untuk masa depan mereka yang lebih baik. Jadilah bagian dari perubahan, uluran Anda adalah kunci harapan mereka.

Newsletter

Dana yang didonasikan melalui Mizan Amanah bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.

Download Aplikasi:

2025 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.