Kriteria Orang Yang Wajib Bayar Fidyah

Ada 2 Pilihan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa wajib :

  1. Diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu.
  2. Dapat ditebus dengan fidyah

Fidyah menjadi salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meinggalkan puasa wajib dengan kriteria tertentu.

Adapun kriteria orang yang dimaksud diantaranya :

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya ( atas rekomendasi dokter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − one =

Kolaborasi kebaikan untuk kemaslahatan bersama.

Wujudkan cita-cita generasi untuk masadepan bangsa.

Relawan
0 +
Program
0
Penerima Manfaat
0 k+
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Ringankan Kebaikan, Beratkan Timbangan.

Kami berkomitmen untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama anak yatim dan kaum dhuafa.

Investasikan kepedulian Anda untuk masa depan mereka yang lebih baik. Jadilah bagian dari perubahan, uluran Anda adalah kunci harapan mereka.

Newsletter

Dana yang didonasikan melalui Mizan Amanah bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.

Download Aplikasi:

2025 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.