Investasi Wajib Dizakati!

Sahabat Dermawan, saat ini saham sedang ramai sekali dibicarakan. Banyak orang juga yang ikut masuk ke dalam trend saham ini. Namun, ada yang perlu diketahui bahwa saat Sahabat Dermawan terjun dalam dunia investasi, harta yang diperoleh dari investasi harus dizakatkan juga.
Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim.
Pelaksanaan zakat saham di Indonesia mengacu pada kajian dan publikasi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Zakat saham termasuk ke dalam bagian zakat mal sehingga cara perhitungan, batas minimal harta yang dimiliki dan waktu harta tersimpannya sama.
Perhitungan Zakat Saham
Batas minimal saham yang dimiliki besarannya sesuai dengan Zakat Maal yaitu senilai 85 gram emas. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5% dari harta yang dimiliki serta telah mencapai 1 tahun.
Contoh : Bapak Adi selama 1 tahun memiliki total asset saham senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp 973.000 (Harga emas 19 Mei 2022). Update harga emas terbaru di sini. Maka nishab zakat (Batas minimal harta dimiliki yang wajib dizakati) adalah 85 X Rp 973.000.000 = Rp 82.705.000,-. Sehingga Pak Adi sudah wajib zakat dan zakat saham yang harus ditunaikkan sebesar 2.5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000,-
Yuk hitung asset investasimu sekarang! Jika sudah mencapai nisab (batas minimal harta untuk wajib zakat) dan haul (waktu tersimpan harta tersebut) segera zakatkan di https://mizanamanah.or.id/bayar-zakat/step/1/