Inilah Syarat dan Sifat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban

Meskipun ada banyak jenis hewan yang terdapat di sekitar kita, namun tidak semua hewan tersebut bisa tergolong menjadi hewan qurban. Allah SWT berfirman:

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. (QS Al Hajj: 34).

Beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa tipe hewan yang diberikan izin untuk qurban ada tiga yaitu unta, sapi dan kambing.

Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Yaitu Unta, Sapi, dan Kambing.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/312).

Asy-Syairazi asy-Syafi’I mengatakan, “Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunakan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.” (Al-Muhadzdzab, 1/74).

Selain kedua pendapat tersebut, Rasulullah SAW juga belum pernah meriwayatkan tentang hewan qurban selain hewan ternak tersebut.

Tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW, juga dari para sahabat beliau, bahwa mereka berUdhhiyah dengan selain binatang ternak. (Fathul Qadir, 9/97).

Sebelum memilih hewan ternak untuk qurban, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat hewan qurban yang perlu kita perhatikan, diantaranya adalah:

  1. Hewan qurban tersebut berupa jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba ataupun kambing biasa.
  2. Usia hewan sudah mencukupi, antara lain:
  3. Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun dan telah sedang masuk ke tahun ke-6,
  4. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ke-3,
  5. Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3,
  6. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).
  7. Bebas dari cacat
  8. Hewan qurban telah menjadi milik pequrban.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Berdasarkan hadist tersebut, maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan qurban adalah sebagai berikut:

  1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan qurban yaitu:
  2. Buta,
  3. Sakit parah,
  4. Pincang,
  5. Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
  6. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan qurban yaitu:
  7. Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
  8. Tanduknya pecah atau patah,
  9. Giginya patah atau pecah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 3 =

Kolaborasi kebaikan untuk kemaslahatan bersama.

Wujudkan cita-cita generasi untuk masadepan bangsa.

Relawan
0 +
Program
0
Penerima Manfaat
0 k+
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Ringankan Kebaikan, Beratkan Timbangan.

Kami berkomitmen untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama anak yatim dan kaum dhuafa.

Investasikan kepedulian Anda untuk masa depan mereka yang lebih baik. Jadilah bagian dari perubahan, uluran Anda adalah kunci harapan mereka.

Newsletter

Dana yang didonasikan melalui Mizan Amanah bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.

Download Aplikasi:

2025 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.