Ini Yang Banyak Orang Gatau! Ternyata Zakat Bisa Kurangi Pajak?

Ini Yang Banyak Orang Gatau! Ternyata Zakat Bisa Kurangi Pajak?

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan, jika seorang muslim memiliki penghasilan yang sudah mencapai batas harus berzakat maka dia wajib zakat. Tujuannya untuk membersihkan jiwa dan juga membersihkan harta. Dan didalam harta kita itu ada hak-hak orang lain, maka itu kita wajib menunaikan zakat kita kepada yang berhak menerimanya atau disebut mustahik.

Di sisi lain Pajak adalah kewajiban kenegaraan yang diwajibkan kepada warga negara untuk mendukung: pembangunan nasional, layanan kesehatan, pendidikan dan fasilitas-fasilitas negara yang lainnya.

Kedua kewajiban ini Zakat-Pajak sering kali menimbulkan pertanyaan ‘apa jika kita sudah membayar zakat masih harus bayar pajak?’ begitu sebaliknya. Dua kewajiban itu berbeda bukan pilih salah satu, tapi jalankan keduanya, nah dengan kita bayar zakat ternyata bisa mengurangi beban pembayaran pajak penghasilan(PPh)

 

Dasar Hukum Zakat Sebagai Pengurang Pajak

  • UU No.7 Tahun 2021 “zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika disalurkan melalui lembaga resmi”
  • UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat
  • PP No.60 Tahun 2010 “Pengaturan teknis zakat sebagai pengurang bruto”

 

Aturannya jelas: Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak(orang pribadi atau badan) kepada lembaga pengelola zakat resmi seperti BAZNAS, LAZ yang terdaftar di pemerintah dapat di dari penghasilan bruto, sebelum dihitung pajaknya.

 

Syarat agar Zakat Bisa Mengurangi Pajak

  • Dibayarkan melalui Lembaga Resmi

Lembaga yang terdaftar dalam PER-3/PJ/2025

  • Bukti Pembayaran

Memiliki bukti setor zakat yang sah dan lengkap, seperti kuitansi, bukti transfer dari lembaga amil zakat.

  • Jenis Zakat

Jenis Zakat yang dapat mengurangi pajak yaitu Zakat maal atau Zakat penghasilan.

 

Simulasi Perhitungan

Misalnya:

  • Penghasilan bruto setahun: Rp60.000.000
  • PTKP(lajang): Rp54.000.000
  • Zakat dibayarkan: Rp1.500.000(2,5%)

 

Tanpa Zakat:

  • Penghasilan kena pajak = Rp6.000.000
  • PPh = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000

 

Dengan Zakat:

  • Penghasilan kena pajak = Rp60.000.000 – Rp1.500.000 – Rp54.000.000 = Rp4.500.000
  • PPh = 5% x Rp4.500.000 = Rp225.000

 

Peraturan ini mungkin terlihat kecil, tapi tetap memberi manfaat dan bisa dimaksimalkan jika dilakukan secara konsisten

 

Manfaat Ganda: Dunia dan Akhirat

  1. Meringankan Kewajiban pajak
  2. Meningkatkan kepedulian sosial
  3. Berzakat, Membersihkan Jiwa dan Harta
  4. Mendukung distribusi kekayaan yang adil di masyarakat

 

Dengan membayar zakat melalui lembaga resmi, kita tidak hanya membantu sesama, tapi juga merasakan manfaat langsung berupa pengurangan pajak, dengan zakat juga sudah jelas kewajiban dan ganjaran Allah.

 

Balik lagi ke niat kita Zakat itu kewajiban dari Allah, tuluskan niatmu karena Allah,

 

Yuk salurkan zakatmu di Mizan Amanah nikmati manfaatnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + 2 =

Kolaborasi kebaikan untuk kemaslahatan bersama.

Wujudkan cita-cita generasi untuk masadepan bangsa.

Relawan
0 +
Program
0
Penerima Manfaat
0 k+
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Ringankan Kebaikan, Beratkan Timbangan.

Kami berkomitmen untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama anak yatim dan kaum dhuafa.

Logo Mizan Amanah

Investasikan kepedulian Anda untuk masa depan mereka yang lebih baik. Jadilah bagian dari perubahan, uluran Anda adalah kunci harapan mereka.

Audit Mizan Amanah

Newsletter

Dana yang didonasikan melalui Mizan Amanah bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.

Download Aplikasi:

2025 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.

Loading...