Harta yang Wajib Dizakati: Apa Saja Jenisnya?

Harta yang Wajib Dizakati: Apa Saja Jenisnya?

Ada Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan, Berikut Penjelasannya.

Pengertian Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang dapat diartikan sebagai sebagian harta yang wajib dikeluarkan umat Islam untuk diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam. Zakat wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang telah memenuhi ketentuan, sebagaimana kewajiban ibadah sholat.

Baca Juga : Ternyata Zakat Bisa Memerdekakan Diri Dari Keserakahan? Ini Jawabannya

Dalil tentang Zakat

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah, ayat 110:

“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Selain dari Al-Quran juga terdapat dalil lainnya yang menjelaskan tentang zakat yaitu hadits dari Ibnu Umar r.a.:

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan,” (HR Bukhari).

Berikut adalah dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

  1. Harta Emas dan Perak

Harta berupa emas dan perak adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pada saat sudah mencapai nisab serta haulnya, harta ini wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Nisab untuk emas adalah 20 dinar yang senilai dengan 85 gram emas murni. Adapun untuk perak adalah 200 dirham, atau senilai 672 gram perak.

Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%.

Sebelum mengeluarkan zakat ini, tentunya seorang muslim harus terbebas dari utang dan kewajiban maupun kebutuhan lainnya yang wajib dibayarkan.

Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai kewajiban membayar zakat emas atau perak dalam QS. At-Taubah, ayat 34:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Baca Juga : Siapakah Golongan Mustahik Zakat? Yuk Mari Cari Tahu

  1. Harta dari hasil perdagangan

Harta yang wajib dikeluarkan selanjutnya adalah harta hasil perdagangan. Wajib hukumnya bagi seorang muslim yang memiliki usaha perdagangan untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya untuk membayar zakat.

Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai zakat harta hasil perdagangan yaitu pada QS. Al-Baqarah ayat 267:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Nah, untuk memudahkan #SahabatDermawan dalam menunaikan zakat. LAZNAS Mizan Amanah menerima serta menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf.

So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Penghasilan anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.

Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading...