Bayar Zakat Online saat Pandemi COVID-19, Bisa ‘kah?

Zakat – Assalamu’alaikum sahabat Mizan Amanah. Kembali lagi untuk memberikan ilmu baru bagi kita semua. Puji syukur kehadirat Allah SWT yang sudah memberikan kita nikmat hidayat sehingga kita tetap bisa menjalankan aktivitas di masa pandemi COVID-19 ini.
Pembahasan kita kali ini adalah mengenai Zakat. Tahukah kamu apa itu zakat? Lalu bagaimana hukum dan pelaksanaannya? Kemudian, apakah kita bisa melaksanakannya secara online? Yuk, simak pembahasan di bawah ini.
Pengertian Zakat
Apa itu zakat? Dalam Bahasa Arab, Zakat menurut bahasa adalah bersih, suci subur, berkat, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah kewajiban bagi umat muslim untum menyumbangkan sebagian atau sejumlah hartanya kepada yang berhak menerima zakat (sesuai syarat yang ada).
Perintah zakat ada pada Q.S Al-Baqarah 2:43, yang artinya:
“dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”
Zakat adalah bentuk ibadah yang masuk dalam rukun islam yang keempat setelah mengucapkan 2 kalimat syahadat, sholat, dan berpuasa di bulan Ramadhan.
Terdapat 2 jenis zakat, yakni:
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan menjelang Idul Fitri. Untuk melaksanakannya, setiap orang (yang sudah memenuhi syarat) wajib menyumbangkan zakat setara dengan 3,5 liter beras/makanan. Namun, sekarang bisa juga diganti dengan uang yang setara dengan 3,5 liter beras.
- Zakat Maal
Zakat maal disebut juga sebagai zakat harta. Zakat mal adalah suatu bentuk kewajiban dimana seorang muslim menyumbangkan sebagian atau sejumlah harta kepada pihak/golongan yang membutuhkan. Berikut rumus zakat maal:
Zakat maal=2,5% ×jumlah harta yang disimpan selama 1 tahun
Pelaksanaan Zakat secara Online
Sesuai judul, kita akan membahas pelaksanaan zakat secara online. Namun, apakah zakat kita dianggap sah jika dilaksanakan secara online?
Sebelumnya, tahukah kamu syarat sah dari pelaksanaan zakat? Berdasarkan pernyataan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam buku Panduan Zakat Praktis (2013) halaman 39-40, tertera bahwa ada 2 syarat sah zakat, yaitu:
- Niat: ketika melaksanakan zakat harus disertakan dengan niat.
- Tamlik: pemindahan kepemilikan harta kepada pemiliknya.
Jika kita sudah memenuhi 2 syarat di atas, maka zakat kita insyaAllah akan diterima dan dianggap sah.
Di zaman modern seperti sekarang ini, semuanya jadi serba digital. Kita dimudahkan untuk melakukan segala jenis aktivitas, salah satunya zakat. Zakat online memudahkan umat muslim untuk melaksanakan zakat. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, kita harus melaksanakan Social Distancing.
Menurut Ustadz Abdul Somad, ijab dan qabul pada zakat hukumnya sunnah. Bisa disimpulkan bahwa zakat online hukumnya boleh dan sah. Yang terpenting, terdapat transparasi terhadap zakat yang didistribusikan.
Seperti namanya, zakat online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kamu hanya perlu mencari tempat/lembaga yang menyediakan zakat online. Sebelum itu, pastikan bahwa lembaga tersebut sudah terpercaya, agar zakat yang kamu berikan dapat sampai ke orang yang membutuhkan dn tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mizan Amanah adalah lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia. Kamu bisa langsung mengunjungi website mizanamanah.or.id lalu klik “Zakat”. Kemudian, pilih zakat yang ingin kamu tunaikan dan klik “bantu donasi sekarang”. Setelah itu, di bagian pertama, bisa dilihat kolom nominal yang ingin kamu zakatkan, dan pilih metode pembayarannya. Setelah itu, kamu bisa langsung melakukan konfirmasi pembayaran hingga zakat sudah terkirim dan pembayaran zakat selesai dilaksanakan.
Selain berzakat, kamu juga bisa menghitung zakat yang harus dibayarkan lewat fitur kalkulator zakat yang bisa kamu temukan di website Mizan Amanah, ya. Mudah sekali, bukan? Yuk tunaikan zakat penghasilan kamu di Mizan Amanah untuk kemudahan berzakat di tempat yang terpercaya!
Jadi, sudahkah kamu berzakat? Semoga ilmu ini bisa bermanfaat bagi kita semua, aamiin. Sampai jumpa!