Bayar Zakat atau Utang Dulu? Mana yang Harus Didahulukan?
Bayar utang dan bayar zakat sama-sama wajib dilakukan oleh umat Muslim. Lantas, mana yang harus didahulukan? Bayar utang dulu atau zakat dulu, ya? Utang meskipun berkaitan dengan urusan duniawi akan berbahaya jika dibiarkan tak dilunasi di dunia.
Bahaya berutang ini mengerikan! Karena jiwa orang yang masih memiliki utang akan terkatung-katung di akhirat. Jiwanya akan tertahan masuk surga hingga utangnya lunas.
Baca Juga : Tenang Dan Nyaman Zakat Di Mizan Amanah
Yang mengerikannya, utang yang terbawa sampai akhirat tidak akan dibayar menggunakan uang lagi karena di alam nanti sudah tidak berlaku uang atau dirham. Namun, pembayaran utangnya menggunakan amal kebaikan.
Jika amal kebaikannya habis sementara utangnya masih banyak, maka amal buruk orang yang memberikan pinjaman akan diberikan kepada orang yang berutang. Mengerikan sekali bukan? Bisa bisa amal kebaikan kita selama di dunia habis untuk membayar utang.
Bayar Hutang Terlebih Dahulu
Pendapat pertama adalah bayarlah hutang terlebih dahulu. Pendapat ini disandarkan pada sebuah hadits Rasulullah yang berbunyi, “Dari ‘Abdillah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi).
Baca Juga : Zakat Akhir Tahun, Bersihkan Harta Damaikan Jiwa
Selain berdasarkan hadits tersebut, landasan hukum yang digunakan di dalam solusi ini adalah sebuah perkataan Ustman bin Affan. Utsman radhiyallahu ‘anhu berkata pada bulan Ramadhan “Bulan ini adalah bulan berzakat kalian, barang siapa mempunyai tanggungan hutang maka segera melunasinya.”
Dari kedua landasan ini, maka diambil sebuah jalan keluar bahwa hutang dululah yang harus dibayarkan ketika sudah jatuh tempo untuk membayarnya. Kalau hutang tersebut masih jauh dari jatuh tempo, maka zakat dahulu yang harus ditunaikan. Namun, jika jatuh tempo hutang tersebut masih jauh, maka wajib baginya untuk menunaikan zakatnya.
Semoga Tulisan Artikel ini dapat menambah wawasan sahabat ya, Barakallahu Fiikum…