Apa Itu Zakat Maal Dan Cara Perhitungannya

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Dalam hal ini dapat diartikan bahwa zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Adapun ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi berupa syarat bagi harta yang dizakatkan dan syarat untuk muzakkinya. Diantara syarat untuk muzakkinya (orang yang berzakat) adalah sebagai berikut :
1.Beragama Islam
2.Merdeka
3.Baligh dan berakal
4.Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi
5.Harta yang dizakatkan sudah mencapai nishab
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
Dari syarat-syarat diatas, apabila sudah terpenuhi semua sudah wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat, Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang kita miliki apabila sudah mencapai nishabnya.
Salah satu tujuan dari zakat mal adalah membersihkan harta dan benda yang dimiliki dari hak orang lain dan membersihkan hati dari penyakit kikir dan serakah. Zakat mal juga dapat mempererat persaudaraan sesama umat Islam. Sementara dari sisi penerima zakat, salah satu fungsi zakat mal adalah membantu mensejahterakan hidupnya dan menghilangkan perasaan iri dan dengki melihat orang lain yang hidupnya lebih berkecukupan.
Adapun perhitungan zakat mal sebagai berikut :
Nisab = 85 gr emas
Haul = 1 tahun
Zakat Mal = 2,5% x jumlah harta selama satu tahun.
Misalnya, Ibu Amel selama satu tahun memiliki harta kekayaan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000,-. Maka nishab zakat beserta nominalnya sebesar :
Nishab = 85 gram emas x harga emas saat ini
= 85 gram x Rp 989.000,- (harga emas pada 27 April 2022) update harga emas disini
= Rp 84.630.000,-
Dengan hasil nishab ini, maka Ibu Amel wajib membayar zakat mal karena hartanya telah mencapai nishab.
Zakat mal = 2.5% x Rp 100.000.000,-
= Rp 2.500.000,-
Sahabat Dermawan, jika hartamu telah mencapai nishab dan haul segera tunaikan Zakat Maal melalui : https://mizanamanah.or.id/bayar-zakat/step/1/