Apa itu Zakat Maal beserta Syaratnya?
Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas harta seseorang. Sedangkan yang dimaksud dengan harta adalah segala sesuatu yang dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mengapa kita perlu mengeluarkan zakat maal? Dan apakah seluruh harta yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya? Mari kita pelajari bersama-sama!
Pada dasarnya, didalam harta yang Allah SWT titipkan kepada kita, terdapat hak orang lain didalamnya. Allah SWT berfirman,
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Dalam surat lain, Allah SWT berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Itulah alasan mengapa kita perlu mengeluarkan zakat maal atau zakat harta. Dan Allah SWT menjamin bahwa harta yang dikeluarkan untuk zakat tidak akan berkurang, tetapi justru akan bertambah keberkahannya. MasyaAllah.
Adapun syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat maal adalah sebagai berikut:
1. Harta berupa Kepemilikan Penuh (Almilkuttam)
Harta tersebut berada dalam pengawasan dan kekuasaan secara penuh, serta dapat diambil manfaatnya secara penuh pula. Harta tersebut didapatkan melalui proses kepemilikan yang sesuai dengan syariat islam, seperti hasil usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan dengan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau kepada ahli warisnya.
2. Harta yang Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Contohnya ketika kita memiliki usaha di suatu bidang, usaha yang kita jalani tersebut mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.
3. Harta yang Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tersebut tidak mencapai jumlah tertentu atau belum cukup nishabnya, maka harta tersebut terbebas dari zakat.
4. Harta yang Melebihi Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan oleh seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk menjalani kelangsungan hidup. Kebutuhan yang dimaksud berupa kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM) semisal belanja keperluan sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. Jika kebutuhan hidup minimumnya terpenuhi dan terdapat harta lebih, maka harus dikeluarkan zakatnya. Namun jika kebutuhannya pas-pasan atau bahkan kurang, maka harta tersebut terbebas dari zakat.
5. Harta yang Bebas dari Hutang
Orang yang memiliki harta dan bebas dari hutang, serta hartanya telah mencapai nishab, maka wajib baginya mengeluarkan zakat. Sedangkan orang yang mempunyai hutang, maka harta yang dimiliki orang tersebut terbebas dari zakat.
6. Harta yang Berlalu 1 Tahun (Al-Haul)
Kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 1 tahun, wajib dikeluarkan zakatnya. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Hal ini dikarenakan hasil pertanian dan buah-buahan zakatnya dikeluarkan ketika panen. Sedangkan zakat rikaz dikeluarkan ketika menemukan barang temuannya.
Itulah sekilas tentang pengertian, alasan serta syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat maal. Next kita bahas tentang jenis-jenis harta yang dikeluarkan untuk zakat maal serta cara perhitungannya yaa Sahabat Dermawan.
Kali ini kita akan membahas tentang apa saja jenis harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat maal dan bagaimana cara menghitung zakat maal dari setiap jenisnya tersebut.
Berikut merupakan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat maal disertai dengan cara menghitung banyaknya zakat yang dikeluarkan:
1. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, pertama sebagai barang tambang yang umumnya dibentuk menjadi perhiasan, kedua digunakan sebagai mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu.
Zakat emas dan perak dikeluarkan sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, atau surat berharga. Hal ini dikarenakan jenis harta simpanan tersebut sama fungsinya dengan emas dan perak yang sama-sama memiliki nilai tukar. Dalam hal ini, pengeluaran zakat harta simpanan tersebut mengacu pada nishab emas.
Dalam nishabnya sendiri antara emas dan perak terdapat perbedaan. Emas mencapai nishab pada nilai 85 gram emas, sedangkan perak mencapai nishab pada nilai 595 gram perak.
Cara perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
A. Jika emas atau perak yang dimiliki tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka perhitungannya adalah:
Massa emas atau perak yang dimiliki x harga per gram x 2,5 %
B. Jika emas atau perak yang dimiliki ada yang dipakai, maka perhitungannya adalah:
(Massa emas atau perak yang dimiliki – massa emas atau perak yang dipakai) x harga per gram x 2,5 %
2. Binatang Ternak
Binatang ternak merupakan binatang yang dengan sengaja dipelihara sebagai sumber pangan, bahan baku industri, atau sebagai pembantu pekerjaan manusia. Binatang ternak meliputi hewan besar seperti unta, sapi, kerbau, dan kuda. Kemudian hewan kecil seperti kambing dan domba, ikan, serta unggas seperti ayam, bebek, dan burung.
Adapun perhitungan zakatnya, akan disesuaikan berdasarkan jenis binatangnya sebagai berikut:
A. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor unta. Artinya, jika seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
B. Sapi, Kerbau, dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki 30 ekor sapi, kerbau atau kuda, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
C. Kambing atau Domba
Nishab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
D. Ikan dan Unggas (Ayam, Bebek, Burung)
Nishab pada ternak ikan dan unggas tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana binatang sebelumnya, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak ikan dan unggas setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan
85 gram emas murni (24 karat).
Apabila seseorang berternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian merupakan hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan lain lain.
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%. Tetapi jika hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi, kadar zakatnya adalah 5%.
Pada sistem pengairan saat ini nyatanya biaya yang dikeluarkan tidak hanya sekadar air, tetapi ada biaya tambahan lain untuk pupuk dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
4. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenis, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, perhiasan atau makanan, dan lain lain. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dan sebagainya.
Adapun nishab zakat harta perniagaan adalah setara dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak. Ketetapan bahwa nilai aset telah mencapai nishab ditentukan pada akhir masa haul sesuai
dengan prinsip independensi keuangan sebuah usaha. Zakat ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun atau setara
dengan 2,5%.
5. Barang Tambang dan Kekayaan Laut Barang tambang dan kekayaan laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut.
Yang termasuk kategori barang tambang dan kekayaan laut yakni:
A. Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
B. Kekayaan laut seperti mutiara, karang, minyak, ikan, dan hewan laut.
Seluruh barang tambang dan kekayaan laut tersebut dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
6. Barang Temuan (Rikaz)
Barang temuan atau rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa kita sebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya berupa harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Adapun besarnya zakat yang dikeluarkan untuk barang temuan atau rikaz adalah sebesar 2,5% dari barang yang ditemukan.
Itulah jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat maal, disertai dengan cara penghitungan zakatnya masing-masing. Semoga kita semakin semangat untuk senantiasa mengeluarkan zakat dari apa yang kita miliki. Aamiin yaa robbal alamin.
InsyaAllah, semakin banyak kita memberi, maka semakin banyak pula nikmat Allah yang akan mendatangi kita.