Ada Hutang Puasa yang Harus Dibayar!

Allah Ta’ala mewajibkan setiap muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”
Namun ada beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak harus mengganti di lain hari. Tetapi sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada beberapa kriteria yang bisa membayar fidyah, diantaranya:
1. Orang tua renta yang sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa
2. Orang yang sedang sakit parah dengan kemungkinan sembuh sangat kecil
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisinya atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud jika 1 hari tidak berpuasa. 1 mud = 675 gram bahan makanan untuk kebutuhan makan sehari (3 kali makan) 1 mud = 3 kali makan x Rp 20.000 (*perkiraaan harga 1 kali makan) = Rp 60.000 Contoh perhitungannya : Jumlah hutang puasa = 10 hari Bayar fidyah = 10 hari x Rp 60.000 = Rp 600.000 Jika Sahabat Dermawan memiliki hutang puasa 10 hari, maka jumlah fidyah yang harus diberikan sebesar Rp 600.000 Yuk lunasi hutang puasamu sekarang! Tunaikan kewajiban fidyahmu melalui : https://mizanamanah.or.id/programs/infaq-sedekah/fidyah/