Ada 4 Makna Zakat, Pertama Zakat Bermakna At-Thohuru

Pertama, Makna Zakat Adalah At-Thohuru

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Hukumnya wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh umat Islam.

Terdapat banyak Ayat Al-Quran dan Hadist yang menganjurkan untuk menunaikan berzakat, bahkan kata zakat selalu disandingkan dengan shalat, salah satunya dalam Q.S Al Taubah Ayat 71

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Zakat menjadi sarana yang diberikan Allah Swt., kepada umatnya untuk mendekatkan diri kepada sang Khaliq (maha pencipta). Berikut 4 makna zakat yang wajib diketahui: dan akan kita bahas satu persatu ya #SahabatMizanAmanah 🙂

Yang pertama Zakat bermakna At Thohuru yang berarti membersihkan atau mensucikan. Dengan menunaikan zakat karena Allah, maka Allah akan membersihkan dan mensucikan orang yang melaksanakannya dari sifat tercela.

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Salah satu tujuan dari zakat adalah sebagai bentuk ibadah yang membantu mensucikan jiwa setiap individu. Dengan memberikan sebagian hartanya kepada sesama, seseorang menunjukkan ketaatannya kepada Allah.

Makna ini menjelaskan bahwa orang yang memberikan zakatnya, bukan karena mengharapkan pujian dari manusia, maka niscaya Allah akan menyucikan harta dan jiwanya. Bisa diibaratkan zakat sebagai penyuci harta kita agar bersih dan membawa keberkahan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (yakni membersihkan dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta benda) dan mensucikan (yakni menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan memperkembangkan harta benda) mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah: 103)

Dalam dalil lain, “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai penyucian harta.” (HR Bukhari)

Terlebih, dengan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari harta yang dimiliki justru menjadikan harta kian berkah. Sebab di dalam harta kita, tidak hanya ada hak kita dan keluarga saja, tapi juga kaum yang membutuhkan.

Dan itulah makna Zakat yang pertama, nantikan makna Zakat yang lainnya ya #SahabatDermawan Mizan Amanah.

Sampai bertemu di artikel selanjutnya ya Sahabat 🙂


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading...