Ketahui Apa Itu Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya
Zakat, salah satu pilar utama dalam agama Islam, merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat islam adalah zakat penghasilan.
Jenis zakat yang juga dikenal sebagai zakat profesi dan pendapatan ini menjadi kewajiban dengan memberikan sebagian dari penghasilan yang diperoleh, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena zakat penghasilan/Profesi adalah bagian dari zakat maal.
Lalu, apa saja ketentuan zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya?
Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini!
- Pengertian Zakat Penghasilan
Pengertian zakat menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.
Nah, ada beberapa macam zakat, salah satunya zakat penghasilan.
Setiap umat Islam yang memiliki penghasilan pribadi diwajibkan untuk menunaikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (8 Asnaf/Mustahik zakat) sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang tertuang dalam Alqur’an Surat At-taubah Ayat 60.
Zakat pendapatan sendiri merupakan Jenis Zakat Harta (mal) yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, baik itu pekerjaan rutin seperti karyawan, pejabat negara, ataupun yang tidak rutin (dokter, pengacara, konsultan), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Adapun pendapatan yang wajib dibayarkan zakatnya, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya.
- Ketentuan Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketenuan yang wajib diketahui.
Berikut ini beberapa ketentuan dari zakat pendapatan yang harus Anda ketahui:
Ketentuan Zakat Penghasilan.
Menunaikan zakat penghasilan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui.
Berikut ini beberapa ketentuan dari zakat pendapatan yang harus Anda ketahui:
Nisab Zakat Penghasilan
Zakat yang dikeluarkan atas pendapatan rutin ini, wajib ditunaikan apabila sudah mencapai nisab (batas minimal harta). Nisab zakat penghasilan sendiri yaitu senilai 85 gram emas per tahun.
Pada tahun 2024 nilai 85 gram emas setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan. Artinya, jika penghasilan Anda sudah mencapai angka tersebut, maka wajib membayar zakat.
- Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5% dari penghasilan tersebut.
Apabila perolehan upah setiap bulannya bernilai tidak sama dan ada kalanya dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka Anda bisa menjumlahkan pendapatan selama 1 tahun. Kemudian, Anda bisa menunaikan zakat ketika penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab.
- Jenis Pekerjaan yang Wajib Bayar Zakat
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, zakat profesi wajib ditunaikan atas setiap harta yang diperoleh dari pendapatan yang diperoleh dari gaji, honorarium, upah, jasa, royalti, dividen, dan sebagainya.
Berbagai macam profesi yang wajib dizakati, baik itu karyawan swasta, pegawai negeri, dokter, pengacara, konsultan, penulis, dan sebagainya.
- Waktu Menunaikan Zakat
Sebenarnya, umat Islam yang sudah memenuhi syarat berzakat, balig, dan memiliki pendapatan yang sudah memenuhi nisab (batas), telah diwajibkan untuk membayar zakat profesi.
Anda dapat membayar zakat penghasilan dapat membayar per bulan maupun per tahun. Tetapi, sebaiknya zakat penghasilan dibayarkan per bulan saat telah menerima upah bulanan.
- Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat profesi?
Perhitungan zakat profesi sebenarnya sangat sederhana, yaitu:
2,5% x Jumlah Penghasilan
Sebagai contoh, Anda bekerja sebagai karyawan swasta yang memiliki gaji Rp.7 juta per bulannya.
Maka, setiap bulannya Anda wajib membayar:
2,5% x Rp7.000.000 = Rp. 175.000
Dengan demikian, besaran zakat Anda perbulannya adalah Rp. 175.000 per bulan.
Untuk lebih mudahnya, Anda dapat mengetahui zakat profesi/Penghasilan Anda dengan menggunakan kalkulator Zakat yang ada di website Mizan Amanah.
Selain menghitung zakat pendapatan, kalkulator ini juga dapat digunakan untuk menghitung zakat harta lainnya.
Yuk Tunaikan Zakat Raih Keberkahan Dunia Akhirat 🙂