Makna Zakat Yang Ke-4 Dan Menjadi Makna Zakat Yang Terakhir Yakni An-Numuwu

Sebagai umat muslim kita tahu bahwa zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Kewajiban untuk menunaikan zakat dikenakan bagi kaum muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti telah mencapai nisab (batas harta) dan haul (lama pengendapan harta).

Menurut Ibnu Katsir, seorang ilmuan muslim, zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Perintah ini ditandai dengan turunnya Surat Al-Baqarah Ayat 110: “Dan dirikanlah shalat serta tunaikannlah zakat, …”

 

Kita Masuk Ke Pembahasan Terakhir Tentang 4 Makna Zakat, Yang ke 4 Adalah An-Numuwu(Berkembang/Tumbuh).

Makna ini maksudnya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.

Zakat bisa menjadi solusi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat apabila memang dilaksanakan secara baik dan profesional. Terlebih zakat ini pun tidak hanya mampu membantu sesama saja atau menguatkan hubungan habluminannas, akan tetapi juga memiliki ikatan yang kuat dengan Allah Swt. melalui hubungan habluminallah.  

Hal tersebut sejalan dengan makna zakat sebagai an-numuw yang memiliki arti tumbuh dan berkembang. Sehingga harta yang dikeluarkan di jalan Allah Swt. akan mendapatkan keberkahan di dalamnya. Hartanya pun menjadi suci dan bersih karena zakatnya.

Maka, dengan seizin Allah Swt, hartanya pun akan berkembang lebih banyak dan berkah. Salah satu tanda harta yang berkah adalah pemiliknya semakin bertakwa kepada Allah Swt. dan mendapatkan kebahagiaan lahir serta batin.

Dan inilah penjelasan terakhir tentang 4 makna Zakat, Mulai dari At-Thohuru, Al-Barakatu, As-Sholahu dan yang terakhir An-Numuwu.

Semoga bisa dapat dipahami oleh #SahabatArtikelMizanAmanah, dan semoga menuai kebermanfaatan dari apa yang telah di baca :).

Terimakasih #SahabatMizanAmanah


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading...