H-63 Menuju Ramadhan, Fidyah: Jalan untuk Menebus Puasa yang Tertinggal

Puasa Ramadan yang dilakukan sepanjang 29 atau 30 hari, hukumnya wajib bagi umat Islam. Namun, sebagai kodrat seorang wanita, tak heran jika seorang perempuan muslim bisa tidak menjalani puasa saat bulan Ramadan.

Nah, maka itu perempuan muslim yang tidak bisa berpuasa karena mendapatkan halangan (uzur) dikenai kewajiban untuk menggantikan puasa tersebut pada hari lain sebelum bulan suci Ramadan berikutnya tiba.

Sebagai contoh, kamu haid selama 7 hari saat bulan Ramadan. Maka, setelah bulan Ramadan berakhir, kamu wajib menggantikan puasa selama 7 hari juga sesuai dengan hari puasa yang telah ditinggalkannya. Kamu dapat membayar utang puasa tersebut dalam rentang 11 bulan berikutnya.

Tidak jarang juga pada bulan Ramadan terdapat orang-orang yang terpaksa harus membatalkan puasanya atau bahkan tidak berpuasa sama sekali karena hal-hal yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah puasa.

Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.

Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. Untuk itu mari sama-sama kita membahas terlebih dahulu apa itu FIDYAH,.

Fidyah adalah sebuah tebusan yang harus dibayarkan oleh Muslim yang ‎tidak mampu menjalankan ibadah mahdhah (wajib). Tebusan tersebut ‎dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 0,6 kg atau ¾ kg yang ‎disalurkan kepada fakir miskin. Penebusan ini pun boleh dibayarkan ‎dengan sebuah qimah atau sesuatu yang setara dengan bahan makanan ‎pokok seperti uang.  Namun, kebolehan ini harus membawa kemaslahatan ‎bagi umat Islam.‎

Laznas Mizan Amanah menerima dan menyalurkan dana fidyah, bagi sahabat yang termasuk dalam kategori orang yang wajib membayar fidyah, silahkan bayarkan fidyah puasa sahabat melalui Mizan Amanah.

Barakallahu Fiikum…


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kolaborasi kebaikan untuk kemaslahatan bersama.

Wujudkan cita-cita generasi untuk masadepan bangsa.

Relawan
0 +
Program
0
Penerima Manfaat
0 k+
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
John Doe
John Doe@username
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Ringankan Kebaikan, Beratkan Timbangan.

Kami berkomitmen untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama anak yatim dan kaum dhuafa.

Investasikan kepedulian Anda untuk masa depan mereka yang lebih baik. Jadilah bagian dari perubahan, uluran Anda adalah kunci harapan mereka.

Newsletter

Dana yang didonasikan melalui Mizan Amanah bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.

Download Aplikasi:

2025 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.

Loading...