H-63 Menuju Ramadhan, Fidyah: Jalan untuk Menebus Puasa yang Tertinggal
Puasa Ramadan yang dilakukan sepanjang 29 atau 30 hari, hukumnya wajib bagi umat Islam. Namun, sebagai kodrat seorang wanita, tak heran jika seorang perempuan muslim bisa tidak menjalani puasa saat bulan Ramadan.
Nah, maka itu perempuan muslim yang tidak bisa berpuasa karena mendapatkan halangan (uzur) dikenai kewajiban untuk menggantikan puasa tersebut pada hari lain sebelum bulan suci Ramadan berikutnya tiba.
Sebagai contoh, kamu haid selama 7 hari saat bulan Ramadan. Maka, setelah bulan Ramadan berakhir, kamu wajib menggantikan puasa selama 7 hari juga sesuai dengan hari puasa yang telah ditinggalkannya. Kamu dapat membayar utang puasa tersebut dalam rentang 11 bulan berikutnya.
Tidak jarang juga pada bulan Ramadan terdapat orang-orang yang terpaksa harus membatalkan puasanya atau bahkan tidak berpuasa sama sekali karena hal-hal yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah puasa.
Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.
Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.
Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.
Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. Untuk itu mari sama-sama kita membahas terlebih dahulu apa itu FIDYAH,.
Fidyah adalah sebuah tebusan yang harus dibayarkan oleh Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah mahdhah (wajib). Tebusan tersebut dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 0,6 kg atau ¾ kg yang disalurkan kepada fakir miskin. Penebusan ini pun boleh dibayarkan dengan sebuah qimah atau sesuatu yang setara dengan bahan makanan pokok seperti uang. Namun, kebolehan ini harus membawa kemaslahatan bagi umat Islam.
Laznas Mizan Amanah menerima dan menyalurkan dana fidyah, bagi sahabat yang termasuk dalam kategori orang yang wajib membayar fidyah, silahkan bayarkan fidyah puasa sahabat melalui Mizan Amanah.
Barakallahu Fiikum…