Penikahan merupakan pintu gerbang pertama untuk membina sebuah
keluarga, melahirkan generasi Takwa dan melahirkan kedamaian dalam kehidupan.
Kita sudah mengetahui tentang urgensi pernikahan dan dampaknya bagi kehidupan
umat.
Salah satu proses menuju rumah tangga yang diridhoi Allah adalah
melalui pernikahan yang barokah, adapun syarat dan rukun nikah adalah sebagai
berikut :
Syarat Nikah :
1. Kepastian siapa
mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan
isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas.
Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau
dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
2. Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ : “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458) Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin
wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud
no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih
Abi Dawud)
Apabila seorang
wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak
sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat
jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar,
‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.
Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan
Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila,
Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad,
Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat
seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang
ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya
sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan
nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami,
2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)
Rukun Nikah :
Rukun nikah adalah
sebagai berikut:
1. Adanya calon
suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara
syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan
dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya
hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa
iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang
kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab,
yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si
wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si
Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan
Fulanah”).
3. Adanya qabul,
yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan,
“Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima
pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab
dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua
lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri
keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan
engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:
“Janganlah kalian menikahi (tankihu2)
wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)
Namun penyebutan dua
lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz
ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu,
demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat
yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang
menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa
dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz
tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti
Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah
seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul
atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul
Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash
Al-Fiqhi, 2/283-284)
(Penulis: Al-Ustadz
Abu Ishaq Muslim/ ayssyariah.com )